Kebijakan pengampunan diprediksi membuat dana warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pulang kampung.
Bank Indonesia (BI) menyatakan, dari Januari hingga Juni 2016, jumlah dana asing yang masuk ke Indonesia mencapai US$ 7,3 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dari keseluruhan di 2015 yang mencapai US$ 5,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sentimen positif dari program pengampunan pajak, penyebab derasnya arus dana asing ke Indonesia adalah ketidakpastian perekonomian dunia.
Tirta mengatakan, ekonomi global akan tumbuh lebih lambat karena efek Brexit. Cerainya Inggris dari Uni Eropa ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi negara maju dan beberapa negara berkembang yang memiliki hubungan kuat dengan Inggris dan Uni Eropa.
Kondisi ini juga membuat nilai tukar rupiah mengalami apresiasi 3,4% (mtm) ke Rp 13.213 per dolar AS pada Juni 2016. Dampak Brexit terhadap rupiah cenderung terbatas, dibandingkan dengan mata uang negara lain, dan hanya berlangsung singkat.
Penguatan kembali rupiah didukung oleh persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik, sejalan dengan pengesahan UU Pengampunan Pajak, perbaikan kondisi makroekonomi, serta perkiraan penundaan kenaikan FFR oleh the Fed. Penguatan rupiah tersebut sejalan dengan aliran masuk modal asing yang kembali meningkat setelah sempat sedikit terkoreksi akibat Brexit. Ke depan, BI akan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan nilai fundamentalnya. (wdl/ang)











































