BTN Masih Proses Pengajuan Izin Bank Persepsi ke Kemenkeu

BTN Masih Proses Pengajuan Izin Bank Persepsi ke Kemenkeu

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 18:53 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tengah mempersiapkan diri menampung dana repatriasi dan deklarasi tax amnesty. Meskipun belum ditunjuk secara resmi oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjadi bank persepsi, bank pelat merah itu tengah mengajukan izin untuk menerbitkan Rekening Dana Nasabah (RDN).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BTN Maryono usai jumpa pers di Menara BTN, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

"Tax amnesty BTN mempunyai suatu aktivitas ingin memberikan suatu sumbangsih layanan dengan adanya program pemerintah tax amnesty ini BTN ingin menjadikan bank persepsi sebagai gateway. Bank persepsi ditetapkan nasabah terus bank akan ajukan tambahan menunggu izin membuat rekening dana nasabah," tutur Maryono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah proses permohonan izin untuk menampung dana repatriasi dan deklarasi, bank berkode BBTN optimistis akan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan pada awal Agustus 2016.

"Minggu pertama Agustus efektif masuk jadi bank persepsi tax amnesty, baik repatriasi maupun deklarasi," kata Maryono.

BTN juga menggandeng Danareksa untuk Manajer Investasi (MI) lain untuk memberikan lebih banyak alternatif instrumen investasi dalam menampung dana repatriasi. Bank juga akan menawarkan instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk ditawarkan kepada peserta tax amnesty.

"Menjual produk baru kerja sama Danareksa dan MI dalam mengembangkan pasar modal. Kita akan fokus bagaimana bisa menjual produk-produk seperti KIK hingga DIRE," tutup Maryono. (ang/ang)

Hide Ads