Selain itu, sosialisasi terus dilakukan tak hanya ke pengusaha, tetapi juga ke perbankan. Seperti yang dilakukan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad yang hari ini hadir dalam diskusi panel implementasi tax amnesty pada perbankan swasta dan asing di Sentral Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan bank antara lain sejumlah direksi dari Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, UOB Indonesia, Citibank, Bank Mega, HSBC, Standard Chartered, DBS Indonesia, Bank BTPN, Bank Panin, Deutcshe Bank, dan Bank Bukopin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini bukan pertanyaannya apa itu dan tujuan tax amnesty, tapi sudah bagaimana implementasinya. Ada beberapa benefit dengan tugas Bapak-Bapak komunikasikan dengan calon nasabah, dan bisa jawab pertanyaan paling detail," kata Muliaman saat memberikan arahan.
Dia menjelaskan, program tax amnesty sudah dipersiapkan dengan sangat matang oleh pemerintah. Pembenahan sektor perpajakan dan regulasi-regulasi sudah disiapkan pemerintah dan otoritas keuangan lainnya untuk menampung dana repatriasi.
"Sistem pajak sudah dibenahi, juga dengan regulasi-regulasi. Ini pelaksanaan berjalan dengan baik, dan harus berhasil, tak ada kata lain selain itu. Tidak ada kata seandainya, tax amnesty harus berhasil," tegas Muliaman.
Sebagai informasi, pemerintah menunjuk 18 institusi perbankan lokal maupun asing sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi hasil tax amnesty.
Bank-bank tersebut dipastikan telah memenuhi persyaratan, bahkan bank asing siap mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah sebagai bank persepsi (penampung dana tax amnesty) (hns/hns)











































