"Kita sedang pelajari, kalau itu akan terjadi, syaratnya berat luar biasa, tentu saja DP 0% itu berat bagi setiap orang dan tidak bagi setiap lembaga keuangan yang menawarkan, jadi nanti ada persyaratan-persyaratan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Tak hanya persyaratan yang tidak mudah bagi nasabah yang mendapatkan DP 0%, Muliaman menyebutkan, lembaga keuangan yang memberikan DP khusus tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, di antaranya adalah rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) harus di bawah 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT