DP Kendaraan 0%, Ketua OJK: Syaratnya Berat Luar Biasa

DP Kendaraan 0%, Ketua OJK: Syaratnya Berat Luar Biasa

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2016 15:50 WIB
Foto: Bagus Kurniawan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk melonggarkan aturan uang muka atau Down Payment (DP) kredit kendaraan bermotor hingga 0%. Namun, nasabah yang mendapakan spesial aturan tersebut tentu harus memenuhi persyaratan yang berat.

"Kita sedang pelajari, kalau itu akan terjadi, syaratnya berat luar biasa, tentu saja DP 0% itu berat bagi setiap orang dan tidak bagi setiap lembaga keuangan yang menawarkan, jadi nanti ada persyaratan-persyaratan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Tak hanya persyaratan yang tidak mudah bagi nasabah yang mendapatkan DP 0%, Muliaman menyebutkan, lembaga keuangan yang memberikan DP khusus tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, di antaranya adalah rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) harus di bawah 1%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk history NPL tidak boleh lebih dari 1%. Kita kaji dan kita cari kalimatnya agar nggak diimplementasi berbeda. Kita di dalam masih terus mencoba terus kaji agar juga tidak dipersepsikan lain seolah-olah semua bisa 0%," jelas Muliaman. (drk/ang)

Hide Ads