BAPMI Catat 9 Kasus di Bursa, Paling Banyak Soal Margin Trading dan Repo

BAPMI Catat 9 Kasus di Bursa, Paling Banyak Soal Margin Trading dan Repo

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2016 14:26 WIB
BAPMI Catat 9 Kasus di Bursa, Paling Banyak Soal Margin Trading dan Repo
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) menangani 9 kasus selama enam bulan pertama tahun ini. Kebanyakan terkait dengan margin trading, repo dan obligasi.

"Dari 9 kasus, ada beberapa jenis kasus, di antaranya margin trading, repo dan obligasi," ungkap Daniek E Tribuana, Wakil Ketua BAPMI dalam acara workshop LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).

Informasi saja, margin trading adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas atau broker saham bagi nasabah, di mana investor bisa membeli saham beberapa kali lipat dari jumlah dana yang dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan sekuritas akan mengenakan beban bunga, seperti layaknya pinjaman. Ada kecenderungan nasabah mengalami kerugian dan tidak sanggup menjalankan kewajiban kepada sekuritas.

Kemudian kasus repo. Repo merupakan mekanisme untuk mencari pembiayaan di pasar modal dengan menggadaikan efek tertentu kepada pihak lain. Pihak yang memperoleh pinjaman ingin membeli kembali efek yang digadaikan pada waktu dan harga tertentu.

Kecenderungan repo dilakukan secara berantai. Jadi ketika salah satu pihak gagal bayar atau default, efeknya akan besar.

Selanjutnya dalam kasus obligasi, biasanya lebih kepada telat pembayaran. Di samping itu, ketentuan yang tidak dipahami oleh masing-masing pihak.

Daniek menjelaskan, kasus yang terjadi di pasar modal, memang cenderung lebih sedikit. Akan tetapi, nilainya cukup besar dan melibatkan sekaligus beberapa perusahaan.

"Dari pengalaman kami, sejak 2002 di pasar modal itu memang lebih sedikit. Hanya 3% (dari total kasus pasar keuangan) tapi untuk satu kasus nilainya besar. Dari 9 total, 1 kasus itu pihaknya bisa beberapa sekaligus 3 perusahaan dana pensiun melawan 1 perusahaan efek, transaksinya sama, jadi masuk dalam 1 kasus," paparnya. (mkl/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads