Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPR Artha Dharma akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- membubarkan badan hukum bank;
- membentuk tim likuidasi;
- menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
- menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma serta kepada karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (drk/hns)











































