BPR Artha Dharma Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Klaim

BPR Artha Dharma Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Klaim

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 15 Agu 2016 13:36 WIB
BPR Artha Dharma Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Klaim
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 13/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Dharma, telah mencabut izin usaha PT BPR Artha Dharma yang berlokasi di Jl. Sukomoro, Magetan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 15 Agustus. 2016.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance, Senin (15/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Artha Dharma akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artha Dharma akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Artha Dharma tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma serta kepada karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads