Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, hingga saat ini sosialisasi perubahan kebijakan tersebut berjalan dengan baik dan pihaknya masih menjelaskan kepada investor di dunia tentang keputusan BI yang nanti akan diambil tanggal 19 Agustus 2016.
"Jadi nanti 19 Agustus kita tidak lagi menggunakan BI rate, tapi menggunakan BI 7 days reverse repo rate. Dengan adanya BI 7 days reverse repo rate, kita meyakini bahwa transmisi kebijakan dari BI di bidang moneter akan bisa ditransmisikan secara jauh lebih efektif," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan melihat bagaimana kondisi dari makro ekonomi Indonesia dan bagaimana kita akan menyikapi dari sisi moneter," ucap Agus. (drk/hns)