Rencananya, aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat.
"Akan keluar secepatnya," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara saat ditemui usai menghadiri diskusi di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang bahas terkait kebijakan rumah inden, atau rumah yang bisa di-KPR-kan meskipun rumahnya belum jadi. Tadinya kan rumah kedua nggak boleh. Sekarang akan jadi boleh," sambung dia.
Pada poin ini, kata Mirza, masih terus dibahas karena pihak asosiasi pengembang ingin agar inden KPR bisa dibuka hingga rumah ketiga dengan harapan bisa memperbesar penyaluran kredit.
"Tapi nanti kita lihat dulu. Nanti bisa buat spekulasi lagi kalau harga naik terlalu tinggi," kata Mirza.
Tak Sembarang Bank Bisa Dapat Pelonggaran LTV
Selain membahas kriteria rumah yang bisa dilonggarkan aturan kreditnya, BI juga masih membahas perihal persyaratan bank yang bisa menyalurkan KPR dengan DP ringan ini.
"Syaratnya dia harus bank yang NPL-nya (kredit bermasalahnya) di bawah 5%," kata dia.
Hal ini diperlukan untuk membatasi tingkat kredit bermasalah di perbankan secara nasional.
"Kebijakan itu berlaku bagi bank yang bisa kendalikan kredit bermasalah. Karena BI tidak mau menggenjot ekonomi di saat NPL masih naik. Kalau kita melonggarkan tanpa batas, nanti bank NPL tinggi, NPL-nya bisa tambah tinggi," tandas dia. (dna/drk)











































