Aturan Batas Minimal DP KPR Keluar Dalam Waktu Dekat

Aturan Batas Minimal DP KPR Keluar Dalam Waktu Dekat

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 15 Agu 2016 17:36 WIB
Aturan Batas Minimal DP KPR Keluar Dalam Waktu Dekat
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mempercepat pembahasan soal pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan yang akan diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan membuat uang muka alias Down Payment (DP) minimal KPR jadi lebih ringan.

Rencananya, aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat.

"Akan keluar secepatnya," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara saat ditemui usai menghadiri diskusi di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (15/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, saat ini pembahasan tengah fokus pada pelonggaran kebijakan uang muka KPR pada rumah kedua. Sejumlah poin penting pun menjadi perhatian di Bank Indonesia.

"Kita sedang bahas terkait kebijakan rumah inden, atau rumah yang bisa di-KPR-kan meskipun rumahnya belum jadi. Tadinya kan rumah kedua nggak boleh. Sekarang akan jadi boleh," sambung dia.

Pada poin ini, kata Mirza, masih terus dibahas karena pihak asosiasi pengembang ingin agar inden KPR bisa dibuka hingga rumah ketiga dengan harapan bisa memperbesar penyaluran kredit.

"Tapi nanti kita lihat dulu. Nanti bisa buat spekulasi lagi kalau harga naik terlalu tinggi," kata Mirza.

Tak Sembarang Bank Bisa Dapat Pelonggaran LTV

Selain membahas kriteria rumah yang bisa dilonggarkan aturan kreditnya, BI juga masih membahas perihal persyaratan bank yang bisa menyalurkan KPR dengan DP ringan ini.

"Syaratnya dia harus bank yang NPL-nya (kredit bermasalahnya) di bawah 5%," kata dia.

Hal ini diperlukan untuk membatasi tingkat kredit bermasalah di perbankan secara nasional.

"Kebijakan itu berlaku bagi bank yang bisa kendalikan kredit bermasalah. Karena BI tidak mau menggenjot ekonomi di saat NPL masih naik. Kalau kita melonggarkan tanpa batas, nanti bank NPL tinggi, NPL-nya bisa tambah tinggi," tandas dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads