LPS Sambut Baik Penerapan 7 Days Reverse Repo Rate

LPS Sambut Baik Penerapan 7 Days Reverse Repo Rate

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 22 Agu 2016 16:50 WIB
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengubah suku bunga acuannya dari BI Rate menjadi 7 Days Reverse Repo Rate. Bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate ditahan sebesar 5,25%.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengapresiasi langkah BI mengubah suku bunga acuannya. Menurutnya, dengan suku bunga acuan jangka pendek lebih mencerminkan suku bunga deposito.

"Sekarang dengan BI rate berubah pakai benchmark-nya BI reverse repo jadi itu lebih short term. Lebih mencerminkan suku bunga jangka pendek. karena BI rate akhirnya lebih mencerminkan deposit rate, padahal yang lebih dibutuhkan itu yang lebih overnight, yang benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas di bank," terang Destry di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut saya itu keputusan yang tepat karena itu benar-benar mencerminkan likuiditas di bank, karena itu benar-benar melihat aktivitas antar-bank," tambahnya.

Sementara itu, dengan adanya penurunan depocit facility sebesar 75 basis poin (bps) ke 4,5% akan memacu perbankan untuk menaruh uangnya lewat fasilitas deposito dibandingkan di bank lain.

"Yang kedua, diturunkan juga spread dari lending facility juga deposit facility jadi 75 basis point. Ini hal yang tepat juga karena bukan rahasia umum lagi yang kemarin dengan deposit facility lebih tinggi, itu akhirnya membuat bank-bank lebih nyaman taruh kelebihan excess cash-nya itu di deposit facility ketimbang taruh di inter-bank," kata Destry.

"Ini nanti pada akhirnya akan meningkatkan volume dari interbank yang sekarang ini masih relatif minim," tambah Destry. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads