Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan informasi terkait sanksi perorangan bagi mereka yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan tersebut tidak seluruhnya benar. Informasi itu juga tidak dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Untuk sanksi tidak bisa mengurus IMB hingga SIM atau paspor ini bisa dilihat dalam Peraturan Presiden (PP) No.86 Tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut dikatakan, bagi pekerja bukan penerima upah (masyarakat informal), mulai 1 Januari 2019 bila tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi ke BPJS Kesehatan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan umum, meliputi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat Tanah
- Paspor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Jadi untuk pegawai atau pekerja, bila dia tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, yang akan terkena sanksi adalah pemberi kerjanya.
Sanksi untuk pemberi kerja ini tertulis dalam pasal 9 ayat 1, yaitu tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, meliputi:
- Perizinan terkait usaha
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Izin memperkerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin Mendirikan Bangunan
"Yang benar, jadi bila pada tanggal 10 peserta tidak membayarkan iuran, maka pelayanan kesehatan bagi anggota tersebut dihentikan pada tanggal 11 bulan selanjutnya," tutur Irfan. (wdl/ang)