Tak Jadi Anggota BPJS Kesehatan Anda Tidak Bisa Urus SIM Sampai Paspor, Benarkah?

Tak Jadi Anggota BPJS Kesehatan Anda Tidak Bisa Urus SIM Sampai Paspor, Benarkah?

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2016 11:29 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Ramai beredar, bila mulai 1 Januari 2019 tidak terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka Anda tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Benarkah informasi ini?

Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan informasi terkait sanksi perorangan bagi mereka yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan tersebut tidak seluruhnya benar. Informasi itu juga tidak dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk sanksi tidak bisa mengurus IMB hingga SIM atau paspor ini bisa dilihat dalam Peraturan Presiden (PP) No.86 Tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dicek di PP No.86 Tahun 2013, pasal 9 ayat 1 dan 2," kata Irfan kepada detikFinance, Jumat (26/8/2016).

Dalam PP tersebut dikatakan, bagi pekerja bukan penerima upah (masyarakat informal), mulai 1 Januari 2019 bila tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi ke BPJS Kesehatan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan umum, meliputi:
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Sertifikat Tanah
  • Paspor
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sanksi di atas ini hanya berlaku bagi mereka yang bukan pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Jadi untuk pegawai atau pekerja, bila dia tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, yang akan terkena sanksi adalah pemberi kerjanya.

Sanksi untuk pemberi kerja ini tertulis dalam pasal 9 ayat 1, yaitu tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, meliputi:
  • Perizinan terkait usaha
  • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  • Izin memperkerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  • Izin Mendirikan Bangunan
Terkait sanksi penghentian pelayanan kesehatan bila terlambat membayar iuran, Irfan juga menyatakan informasi yang beredar salah.

"Yang benar, jadi bila pada tanggal 10 peserta tidak membayarkan iuran, maka pelayanan kesehatan bagi anggota tersebut dihentikan pada tanggal 11 bulan selanjutnya," tutur Irfan. (wdl/ang)

Hide Ads