Bappebti Tindak 11 Perusahaan Berjangka Komoditi Bodong

Bappebti Tindak 11 Perusahaan Berjangka Komoditi Bodong

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 16:59 WIB
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak 11 perusahaan berjangka komoditi pada tahun ini. Hal ini karena terkait dengan investasi bodong yang dilakukan perusahaan berjangka tersebut.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan, tahun ini telah dilakukan penegakan hukumnya berupa penyidikan dan penghentian kegiatan.

"Totalnya pada tahun 2016 ada sanksi peringatan 11. Pembukuan kegiatan usaha berjangka sudah 2, tahun lalu ada sekitar 17 dan terus lalukan kegiatan kita juga," kata Bachrul, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada 133 website yang diblokir karena terkait investasi bodong. Bachrul mengatakan, Bappebti akan memberikan perlindungan bagi konsumen karena telah menggunakan banyak cara untuk meraup keuntungan.

"Kita terus aktif dengan Kominfo karena Bappebti sudah mengajukan 133 website yang diblokir. Kondisi sekarang pembuatan web itu hal yang murah. Jadi kita tutup ini nanti ada muncul lagi dan perbaikan terus kita men-support investor alert portal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi Ilegal," kata Bachrul.

Ia memberikan ciri-ciri perusahaan berjangka komoditi yang melakukan investasi bodong. Misalnya dengan mengiming-imingi keuntungan besar dan adanya fixed income setiap bulan.

Selain itu dari segi perizinannya tidak jelas lembaga yang mengawasi dan mengatur. Profil perusahaannya tidak jelas, juga tidak ada lembaga penyelesaian transaksi dan tidak ada lembaga penyelesaian perselisihan yang jelas. Ini salah satu ciri masyarakat bisa langsung tebak perusahaan ilegal.

"Penawaran komoditi lainnya misal perusahaan ilegal yang berkedok dengan perusahaan Tbk, produk yang ditawarkan forex, kontak yang dibarengi dengan fixed income. Perusahaan nggak dapat izin usaha dari Bappebti, transaksinya nggak dilaporkan ke bursa atau kliring, transaksi dijalankan sendiri perusahaannya nggak ada yang menjamin amanat," kata Bachrul.

"Profil perusahaan yang tidak jelas legalitasnya, trading rules-nya nggak jelas, mereka memang mau ambil uang masyarakat dalam konteks Tbk. Dana setoran masuk ke dalam rekening pemiliknya nggak melalui sarana penyelesaian perselisihan, laporan harian tidak disampaikan kepada nasabah," imbuhnya.

Untuk itu, Bappebti melakukan tindakan preventif misalnya sosialisasi pemahaman masyarakat. Serta untuk perusahaan diberikan sanksi administratif, peringatan, evaluasi, dan pengawasan transaksi.

"Karena dalam kondisi yang susah ini bermimpi untuk dapat uang yang lebih cepat itu merupakan daya tarik sendiri yang kita kelola terkait perhimpunan dana, penyusunan peraturan yang lebih komprehensif," ujarnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads