"Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan BI tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran dalam waktu dekat ini. Akan membuat kejelasan tentang bagaimana pelaku sebagai core usaha, melakukan sistem pembayaran atau pendukung pembayaran sehingga rambu-rambunya sudah jelas. Di bulan September akan keluar peraturan tersebut," jelas Guberur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat acara Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Selasa (30/8/2016).
Adapun beberapa poin yang akan dimasukkan ke dalam PBI terkait fintech mulai dari perusahaan fintech harus berbadan hukum Indonesia dan wajib melakukan transaksinya dengan mata uang rupiah. Perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia juga wajib menyimpan likuiditasnya di perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selebihnya kita dukung bagi teknologi financial services itu," tambahnya.
BI juga akan membangun fintech office di mana pelaku industri fintech akan diberikan pendampingan dalam mengembangkan skema bisnisnya. Mereka juga akan diberikan pandangan mengenai kebijakan moneter dan makroprudensial di Indonesia untuk lebih mengenal iklim usaha di Indonesia.
Selain itu, BI juga akan membangun semacam inkubator untuk mengembangkan bisnis fintech. Sehingga para pelaku bisnis fintech dapat mengembangkan bisnisnya semakin luas lagi.
"BI juga akan meluncurkan inisiatif laboratorium, di dunia dikenal regulatory sandbook. Ini kita mengundang startup atau pelaku fintech yang sedang mengembangkan bisnis model untuk men-develop bisnis modelnya yang di enviroment di laboratorium yang dibangun Bank Indonesia," tutup Agus.
makanya harus jelas dulu transaksinya di mana (dna/dna)