Dalam peraturan ini, bank yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) tidak hanya terbatas lagi pada bank kategori BUKU IV saja, bank BUKU III juga bisa menyelenggarakan LKD. Bank BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun dan sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun.
Revisi terhadap aturan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan masuknya bank BUKU III sebagai penyelenggara LKD, BI berharap jumlah agen LKD di Indonesia semakin bertambah. Saat ini berdasarkan catatan BI, jumlah agen LKD mencapai 103.673 yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Total Agen LKD 103.673 tersebar di seluruh Indonesia di 485 kabupaten/kota. Total rekening di agen LKD mencapai 1.230.340 per Juli 2016. Hampir separuhnya di Jawa, kemudian Sumatera dan Sulawesi, Papua masih dikit," kata Eni.
Dengan masuknya bank BUKU III menjadi penyelenggara LKD, diharapkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat. Berdasarkan data Bank Dunia inklusi keuangan di Indonesia di tahun 2014 baru mencapai 36% dan dengan masuknya bank BUKU III menjadi penyelenggara LKD bisa meningkatkan inklusi keuangan di 2019 menjadi 75%.
"Target keuangan inklusif, kenaikan indeks keuangan inklusif dari 36% di 2014 menjadi 75% pada 2019. Dengan kerja keras seluruh instansi, kementerian, BI dan otoritas busa menciptakan suatu pencapaian sesuai target 75%," jelas Eni.
Kemudian Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sudah dianggap mampu untuk menyelenggarakan LKD juga dapat berpartisipasi. Saat ini baru Bank DKI yang sudah mampu menyelenggarakan LKD.
"Bank Pembangunan Daerah dengan kategori BUKU I dan II yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial," kata Eni. (hns/hns)











































