Penggantian gambar pahlawan pada awalnya dikaji oleh Bank Indonesia (BI) serta beberapa kementerian terkait yang selanjutnya diserahkan kepada Jokowi untuk disetujui dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah disetujui oleh Jokowi melalui Keppres, maka selanjutnya diteruskan ke tahap pencetakan yang dilakukan oleh Peruri sebagai BUMN percetakan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah percetakan rupiah baru selesai dilakukan oleh Peruri dengan jumlah tertentu yang disepakati pemerintah dan BI, maka akan dilanjutkan ke tahap pengeluaran dan peredaran uang ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Kalau pencetakan selesai akan dilakukan pengeluaran. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 15 dan 16," kata Suhaedi.
Kemudian secara bertahap pencabutan dan penarikan rupiah lama akan dilakukan secara bertahap. Setelah peredaran rupiah baru di masyarakat dirasa cukup maka akan dilakukan pemusnahan rupiah kertas dan logam lama oleh BI.
"Setelah pengeluaran akan dilakukan pengedaran dan pada waktunya ada pencabutan dan penarikan dan terakhir pemusnahan," tutur Suhaedi.
(ang/ang)











































