Begini Tahapan BI Terbitkan Rupiah Desain Baru

Begini Tahapan BI Terbitkan Rupiah Desain Baru

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 17:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penggantian gambar pahlawan di uang rupiah kertas dan logam. Ada 12 nama pahlawan yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

Penggantian gambar pahlawan pada awalnya dikaji oleh Bank Indonesia (BI) serta beberapa kementerian terkait yang selanjutnya diserahkan kepada Jokowi untuk disetujui dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah disetujui oleh Jokowi melalui Keppres, maka selanjutnya diteruskan ke tahap pencetakan yang dilakukan oleh Peruri sebagai BUMN percetakan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah perencanaan selesai maka masuk ke pencetakan. Ini sedang tahap perencanaan desain dan dilanjutkan pencetakan," jelas Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi dalam jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Setelah percetakan rupiah baru selesai dilakukan oleh Peruri dengan jumlah tertentu yang disepakati pemerintah dan BI, maka akan dilanjutkan ke tahap pengeluaran dan peredaran uang ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.

"Kalau pencetakan selesai akan dilakukan pengeluaran. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 15 dan 16," kata Suhaedi.

Kemudian secara bertahap pencabutan dan penarikan rupiah lama akan dilakukan secara bertahap. Setelah peredaran rupiah baru di masyarakat dirasa cukup maka akan dilakukan pemusnahan rupiah kertas dan logam lama oleh BI.

"Setelah pengeluaran akan dilakukan pengedaran dan pada waktunya ada pencabutan dan penarikan dan terakhir pemusnahan," tutur Suhaedi.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads