Drajad Desak Modal Awal LPS Masuk APBN

Drajad Desak Modal Awal LPS Masuk APBN

- detikFinance
Rabu, 30 Mar 2005 17:10 WIB
Jakarta - Anggota Komisi XII DPR Drajad Wibowo mendesak pemerintah untuk memasukan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam APBN. Bila modal itu tidak dimasukkan dalam APBN, maka hal itu akan melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.Hal tersebut disampaikan Drajad disela-sela acara diskusi di Hotel Hilton, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/3/2005). "Modal awal mau tidak mau dimasukkan dalam APBN, tidak bisa disimpan di rekening tersendiri karena melanggar UU keuangan negara," katanya.Menurutnya, modal aawal LPS merupakan modal pemerintah. Artinya modal tersebut menjadi kekayaan negara yang dipisahkan oleh karena itu harus masuk dalam APBN. Modal awal LPS pendanaannya bersumber dari rekening 502.Modal awal ini berkisar antara Rp 4 - 8 triliun. Namun mengenai hal ini baik pemerintah dan DPR belum membahasnya. "Pemerintah belum menyelesaikan bisnis plan karena dari situ kita bisa menghitung modal," tegasnya.Sebelumnya Dirjen Lembaga Keuangan, Darmin Nasution menyatakan, modal awal LPS tidak pernah masuk APBN karena modal tersebut merupakan obligasi. Tetapi, dalam setiap pemakaiaannya, meskipun tidak dicatat dalam APBN tetapi tetap harus dilaporkan ke DPR. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads