Klaim JHT di Bawah 200.000/Bulan, BPJS Tenaga Kerja: Tak Antre Lagi

Klaim JHT di Bawah 200.000/Bulan, BPJS Tenaga Kerja: Tak Antre Lagi

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 07:06 WIB
Klaim JHT di Bawah 200.000/Bulan, BPJS Tenaga Kerja: Tak Antre Lagi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cenderung menurun sejak awal tahun hingga saat ini. Menurut Abdul Latief Algaff, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim rata-rata setiap bulan di bawah 200.000 di seluruh Indonesia.

"Saat ini memang angkanya fluktuatif. Tapi, sejak semester I kami pantau tiap bulan ada tren penurunan. Rata-rata di bawah 200.000 setiap bulan," ujar Abdul Latief kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016).

Latief yakin, dengan jumlah klaim tersebut, tidak akan terjadi antrean panjang di kantor perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan tahun lalu, terutama pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di Agustus 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, rata-rata mencapai 300.000 klaim JHT per bulan selama Juli-Desember 2015.

"Kalau di bawah 200.000 masih terkendali. Begitu di atas 200.000 atau 300.000 terjadi antrean. Seperti Juli-Desember tahun lalu kita kewalahan," terang Latief.

Dia menambahkan, pendapatan BPJS Ketenagakerjaan dari iuran peserta ditargetkan Rp 42 triliun tahun ini. Menurut Latief, realisasi saat ini tercapai Rp 30 triliun, sehingga diperkirakan target tersebut bisa tercapai.

Selain itu, angka pencairan klaim JHT rata-rata sebesar Rp 1,5 triliun per bulan. Diperkirakan hingga akhir 2016 total angka pencairan mencapai Rp 18 triliun.

"Ini lebih rendah dari RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tahun ini yang sebesar Rp 22 triliun. Artinya, klaim terkendali," tutur Latief. (hns/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads