Transaksi lintas bank yang dimaksud antara lain Real Time Gross Settlement (RTGS), kliring, transfer antar bank, hingga cek saldo dengan fasilitas bank lain.
"Di Indonesia tarif transaksi lintas bank masih di atas 1%, di kisaran 1,1% sampai 1,6% interchange fee. Nasabah bank membayar fee di situ karena menggunakan fasilitas bank lain," jelas Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Kantor Perwakilan BI Semarang, Sabtu (24/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di negara lain hanya 0,2% sampai 1%," tutur Ronald.
Dirinya menambahkan bahwa beberapa tahun silam perusahaan penerbit kartu kredit internasional dikenakan denda sebesar 14 miliar poundsterling karena menerapkan tarif yang terlalu tinggi. Tarif yang diterapkan oleh salah satu perusahaan kartu kredit tersebut akhirnya diturunkan ke 0,2% dari sebelumnya 1%.
"Belum lama ini di Inggris salah stau issuer kartu kredit global di-charge sampai 14 miliar poundsterling untuk charges dari 1998 sampai 2009. Karena mereka charge 1% dan sekarang 0,2%. Akhirnya mereka dipaksa membayar kembali ke konsumen," ujar Ronald. (ang/ang)











































