Mulai Tahun Depan, BI Tak Tanggung Gaji 698 Pegawai yang Pindah ke OJK

Mulai Tahun Depan, BI Tak Tanggung Gaji 698 Pegawai yang Pindah ke OJK

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2016 14:37 WIB
Mulai Tahun Depan, BI Tak Tanggung Gaji 698 Pegawai yang Pindah ke OJK
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mulai tahun depan, Bank Indonesia (BI) tidak lagi menanggung pembayaran gaji untuk pegawai yang sudah memastikan diri pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlahnya tercatat mencapai 698 orang.

Hal ini diungkapkan Gubernur BI, Agus Martowardojo, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

"Sesuai dengan UU, untuk pegawai yang sudah pindah ke OJK ada sebanyak 698 orang, pembayaran gaji tidak lagi menjadi tanggung jawab BI," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Gubernur BI, Hendar, menambahkan tadinya memang pembayaran gaji pegawai OJK yang berasal dari BI masih menjadi tanggung jawab BI, sesuai dengan amanat UU. Anggaran untuk pembayaran gaji pegawai tersebut cukup besar.

"Pindah 698 orang. Anggarannya cukup signifikan juga. Untuk 698 tidak ada lagi pembayaran gaji dari BI," ujar Hendar pada kesempatan yang sama.

Tahun depan, BI menganggarkan gaji dan penghasilan lainnya Rp 3,54 triliun, atau naik dari tahun ini Rp 3,51 triliun. Hendar menjelaskan, ke depan memang ada penerimaan pegawai baru untuk mengisi kekosongan pos struktur.

"Tapi sebetulnya dengan melihat itu perlu ada tambahan orang untuk mengisi pos-pos kosong untuk pengedaran uang. Jumlah pegawainya sedang kita hitung tapi cukup besar, dan kita mulai secara bertahap," paparnya. (mkl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads