Kasubdit Perbankan Mabes Polri, Kombes Abdul Karim, mengungkapkan cyber crime dalam transaksi kartu kredit banyak terjadi. Biasanya hal tersebut terjadi lantaran si pemilik kartu lalai menyimpan data rahasia terkait kartu yang dia miliki. Misalnya disimpan di dompet dan di tempat-tempat yang bisa dengan mudah diakses.
"Paling menarik satu kasus, ini jadi pembelajaran, yaitu kejahatan dengan menggunakan gestun," ujarnya dalam Ngobrol Santai Bareng Media Soal Cara Bertransaksi yang Aman, di Hard Rock Cafe Pacific Place, Jakarta, Kamis (6/10/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkembangnya gestun dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan. Gestun dengan menggunakan kartu kredit atau identitas orang lain, puluhan juta sampai ratusan juta kerugiannya. Untuk satu orang, satu produk bisa mencapai ratusan juta," sebut dia.
Abdul mengaku, pihaknya telah menangani salah satu kasus terkait gestun tersebut. Ini bisa dijadikan acuan untuk bisa mengungkap kasus serupa.
"Sudah kami tangani kasus pertama soal gestun, ini bisa jadi yurisprudensi untuk kita bisa mengungkap kasus-kasus lain," terang dia.
Menurutnya, kejahatan gestun ini bersumber terjadi karena pemilik kartu tidak mengamankan identitas dengan baik sehingga mudah disalahgunakan, misalnya diduplikasi.
Abdul menyebutkan, ada beberapa modus gestun, salah satunya duplikasi kartu oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Selain itu, ada juga kerja sama antara beberapa pemegang kartu dan pemilik mesin EDC untuk mencari keuntungan sendiri.
"Ke depan gestun perlu ada aturan sendiri," tandasnya. (drk/wdl)











































