Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur menyetorkan uang ke sembarang produk investasi. Hal pertama yang harus dipastikan adalah adanya izin usaha dari otoritas terkait seperti OJK.
"Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar," tutur Longam.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya atas jaminan keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi. Selain itu, masyarakat juga jangan mudah percaya atas pihak yang menjanjikan pelunasan utang.
"Masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang," ujar Tongam. (dna/dna)