Tips Menghindari Investasi Bodong

Tips Menghindari Investasi Bodong

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 01 Nov 2016 13:32 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Setiap harinya korban dari investasi bodong semakin bertambah. Modus yang dilakukan pun beragam untuk menghimpun dana masyarakat dengan imbalan keuntungan yang tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur menyetorkan uang ke sembarang produk investasi. Hal pertama yang harus dipastikan adalah adanya izin usaha dari otoritas terkait seperti OJK.

"Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, juga harus dicari tahu lebih dalam mengenai reputasi perusahaan investasi. Sehingga masyarakat bisa lebih aman dalam menanamkan uangnya ke perusahaan investasi tersebut.

"Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar," tutur Longam.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya atas jaminan keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi. Selain itu, masyarakat juga jangan mudah percaya atas pihak yang menjanjikan pelunasan utang.

"Masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang," ujar Tongam. (dna/dna)

Hide Ads