Ketiga perusahaan tersebut terancam pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaku bisa dikenakan pasal penipuan dan juga pencucian uang.
"Ancaman hukuman bagi mereka akan sangat tergantung pasal, bisa 378, 372 atau undang-undang perdagangan. Itu ancaman antara 7 sampai 8 tahun. Kalau kita tahu aset kejahatan pencucian uang 15 sampai 20 tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya dalam jumpa pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan bisa maksimal, maka hukumannya maksimal. Dihukum sesuai amal perbuatannya," kata Agung.
Agung menambahkan, proses penyidikan terhadap Dream for Freedom sudah berjalan sejak 2 minggu yang lalu, begitu juga dengan PT CSI.
"Penyidikan Dream for Freedom sudah 2 minggu lalu mulai, CSI sudah di Cirebon sudah penyidikan," tutup Agung. (dna/dna)











































