Berbagai kasus tersebut saat ini masih terus diproses secara hukum di tingkat kepolisian maupun di tingkat pengadilan.
"Dana yang dihimpun ini dana masyarakat selama 5 tahun terakhir mencapai Rp 50 triliun. Sebagian masuk pengadilan dan sebagian lagi penyidikan," tutur Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ibu-ibu ada bapak-bapak juga. Ketidaktahuan masyarakat tentang investasi dan pengetahuan tentang keuangan tidak mumpuni," kata Tongam.
Sedangkan, selama tahun 2016 OJK mencatat ada 430 laporan dari masyarakat terkait investasi bodong. Masyarakat banyak yang bertanya tentang status perusahaan yang menawarkan produk investasi.
"OJK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait legalitas perusahaan yang diduga investasi ilegal ada 430 aduan. Mereka meminta kejelasan perusahaan yang diduga ilegal ini," ujar Tongam. (dna/dna)