Sebanyak 12 bank sistemik tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Namun, belum diketahui secara jelas nama-nama 12 bank yang masuk ke dalam kategori bank sistemik. Penetapan 12 bank tersebut masuk ke dalam kategori sistemik agar tidak memberikan dampak yang lebih besar lagi jika sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengubah status dari bank sistemik menjadi bank yang sehat, jumlah utang yang dimiliki bank harus dikonversi menjadi modal. Bank ini jika dibiarkan akan memberikan dampak terhadap bank lain dan bahkan perekonomian nasional saat terjadi krisis keuangan.
"Jadi bank sistemik itu harus siap siap modal, konversi utang jadi modal dan sebagainya. Secara umum bank sistemik itu bank baik secara aset, hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain kalau dia mengalami persoalan bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga untuk bank lainnya atau institusi lainnya," terang Basuki.
Bank sistemik harus diberikan perhatian khusus, terlebih lagi jika yang ke termasuk bank sistemik merupakan bank besar kategori BUKU IV dan BUKU III. Karena jika dibiarkan nantinya akan berdampak ke nasabah yang menyimpan dananya di bank tersebut.
"Bank ini urat nadi pembayaran, kalau ada krisis bisa berdampak ke sendi sendi kehidupan masyarakat. Transaksi, berniaga makanya fokusnya ke bank," ujar Basuki. (ang/ang)