Himpun Dana Rp 500 M, Pandawa Didirikan Mantan Penjual Bubur Ayam Keliling

Himpun Dana Rp 500 M, Pandawa Didirikan Mantan Penjual Bubur Ayam Keliling

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 19:15 WIB
Himpun Dana Rp 500 M, Pandawa Didirikan Mantan Penjual Bubur Ayam Keliling
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan Pandawa Mandiri Group menghimpun dana masyarakat. OJK menilai lembaga ini telah melenceng dari statusnya sebagai koperasi simpan pinjam.

Menurut OJK, Pandawa Group justru menghimpun dana hingga Rp 500 miliar dari sekitar 1.000 nasabah, dengan iming-iming imbal hasil 10% per bulan. Masyarakat bisa mengakses informasi seputar Pandawa Group lewat situs http://ksppandawamandirigroup.co.id/.

Salah satu informasi yang bisa diperoleh dalam situs itu adalah tentang pendiri Pandawa Group. Lembaga ini didirikan Salman Nuryanto yang hijrah dari kampung halamannya di Pemalang (Jawa Tengah) ke Kota Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuryanto mencari peruntungan di Depok dengan berjualan bubur ayam keliling. Dia menamakan bisnis buburnya Pandawa.

Selain itu, diceritakan pula alasan Salman mendirikan KSP Pandawa hingga perkembangannya pada 2015. Informasi tentang sejarah Pandawa Group bisa dicek di link berikut: http://ksppandawamandirigroup.co.id/sejarah-ksp-pandawa-mandiri-group/

Pandawa Group memiliki nama lengkap KSP Pandawa Mandiri Group. Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.

KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.

Berdasarkan keputusan OJK, Pandawa Group harus menghentikan kegiatannya menghimpun dana masyarakat. OJK meminta Pandawa kembali ke usaha awalnya sebagai koperasi simpan pinjam. (hns/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads