Berdasarkan hasil pertemuan itu, OJK mendapat informasi jumlah dana yang telah dihimpun mencapai Rp 500 miliar dari 1.000 orang nasabah. Para nasabah ini mendapat imbal hasil yang menggiurkan sebesar 10% setiap bulan dari total dana yang disetorkan ke Pandawa.
Lantas, bagaimana cara Pandawa memutar uang nasabah sehingga bisa membayar imbal hasil 10% setiap bulan? Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan, dari total uang yang disetor nasabah, sebanyak 60% menjadi modal untuk dipinjamkan ke pedagang dengan bunga 20% per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 40% sisanya, menurut Tongam, disimpan pihak Pandawa untuk jaga-jaga. Namun, OJK melihat imbal hasil yang diberikan kepada nasabah justru lebih banyak bersumber dari uang setoran anggota baru, bukan hasil dari meminjamkan uang ke pedagang.
"Uang itu berasal dari peserta baru yang menyetor. Dia (Pandawa) menghimpun dana tanpa pengamanan. Lama-lama nanti kewajiban lebih tinggi daripada uang yang masuk. Taruhlah investor berbondong-bondong, tapi ada saatnya dia tidak mampu memenuhi kewajibannya," ujar Tongam.
Oleh sebab itu, OJK segera menghentikan kegiatan Pandawa menghimpun dana masyarakat. Selanjutnya, OJK meminta Pandawa kembali ke usaha awalnya sebagai koperasi simpan pinjam. (hns/nwk)











































