Peringatan Keras OJK: Pandawa Group Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat

Peringatan Keras OJK: Pandawa Group Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 14:21 WIB
Peringatan Keras OJK: Pandawa Group Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menghentikan pengoperasian Pandawa Group sebagai perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena kegiatan yang dilancarkan Pandawa Group berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kantor Pandawa Group yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, ternyata masih beroperasi seperti biasa.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono meminta agar Pandawa Group segera berbenah dan dilarang melakukan kembali aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa memiliki izin.

"Dalam waktu dekat mestinya harus menghentikan kegiatan yang sebetulnya tidak memenuhi persyaratan dari OJK/lembaga terkait. Ada kesepakatan yang ditempuh antara OJK dan pengurus dari Pandawa yaitu mereka berjanji untuk memenuhi apa yang harus ditindak lanjuti," ujarnya saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Wanita yang akrab disapa Titu ini menjelaskan, Pandawa Group harus menghentikan kegiatan berupa penghimpunan dana masyarakat dan berbenah untuk kembali beraktivitas sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Salah satu yang diminta adalah menghentikan kegiatan yang sekarang dilaksanakan dan membetulkan apa-apa saja yang harus disesuaikan, apa yang disepakati kemarin, seperti menghimpun dana dari nasabah tanpa izin yang sah, nggak boleh kan. Itu sudah dijanjikan oleh Pandawa dalam waktu berapa saya kurang tahu kesepakatannya," tandasnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads