Pemberhentian tersebut dilakukan karena kegiatan yang dilancarkan Pandawa Group berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono meminta agar Pandawa Group segera berbenah dan dilarang melakukan kembali aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa memiliki izin.
"Dalam waktu dekat mestinya harus menghentikan kegiatan yang sebetulnya tidak memenuhi persyaratan dari OJK/lembaga terkait. Ada kesepakatan yang ditempuh antara OJK dan pengurus dari Pandawa yaitu mereka berjanji untuk memenuhi apa yang harus ditindak lanjuti," ujarnya saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Wanita yang akrab disapa Titu ini menjelaskan, Pandawa Group harus menghentikan kegiatan berupa penghimpunan dana masyarakat dan berbenah untuk kembali beraktivitas sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Salah satu yang diminta adalah menghentikan kegiatan yang sekarang dilaksanakan dan membetulkan apa-apa saja yang harus disesuaikan, apa yang disepakati kemarin, seperti menghimpun dana dari nasabah tanpa izin yang sah, nggak boleh kan. Itu sudah dijanjikan oleh Pandawa dalam waktu berapa saya kurang tahu kesepakatannya," tandasnya. (drk/drk)











































