BI Ubah Mekanisme Simpanan Wajib Minimum

BI Ubah Mekanisme Simpanan Wajib Minimum

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 22 Nov 2016 20:10 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengubah aturan terkait dengan mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) primer. Dari yang tadinya besaran persentase ditentukan secara harian, menjadi rata-rata periode tertentu.

"BI akan memperkenalkan GWM Averaging pada 2017 untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi bank," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo dalam pertemuan tahunan BI di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016)

GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpankan oleh perbankan di BI. Besaran yang berlaku sekarang adalah 6,5% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instrumen kebijakan moneter tersebut sangat berpengaruh terhadap likuiditas perbankan yang akan berlanjut terhadap suku bunga dan penyaluran kredit.

Dengan perubahan ini, maka akan memberikan fleksibilitas terhadap perbankan. Ketika DPK perbankan lebih besar, maka bank bisa menyetorkan di atas batas GWM Primer, begitu juga dengan sebaliknya. Tidak seperti sekarang yang ditentukan secara harian.

"Tidak perlu tiap hari maintainance likuiditasnya minimum sama dengan GWM. Ada kesempatan bisa lebih rendah. Tapi dalam waktu tertentu, rata-rata dia harus memenuhi kewajiban GWM," jelasnya.

Diharapkan nantinya muncul penguatan operasi moneter, sesuai dengan rencana strategi yang sudah disusun dan diluncurkan sebelumnya. Perbankan juga bisa lebih dapat untuk mengatur likuiditas sesuai kondisi ekonomi terkini. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads