Bos Pandawa Group Diperiksa OJK dan Bareskrim Secara Tertutup

Bos Pandawa Group Diperiksa OJK dan Bareskrim Secara Tertutup

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 28 Nov 2016 11:09 WIB
Bos Pandawa Group Diperiksa OJK dan Bareskrim Secara Tertutup
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto pagi ini memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedatangannya kali ini terkait investasi ilegal.

Pantauan detikFinance di lokasi, Senin (28/11/2016), Nuryanto datang ditemani kuasa hukumnya dan langsung memasuki Gedung OJK dan diperiksa di lantai 16.

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya bagi Nuryanto. Nuryanto diperiksa oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, serta sejumlah pihak lainnya seperti dari Kementerian Koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, Nuryanto masih menjalani pemeriksaan secara tertutup. Dari Satgas yang hadir adalah OJK, Bareskrim, Kejaksaan dan Kemenkop UKM.

Sebelumnya diketahui, OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.

Kendati telah dilarang OJK, namun Kantor Pandawa Group yang terletak di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, nyatanya masih banyak didatangi orang-orang yang hendak menyimpan dananya.

Melihat adanya potensi yang dapat merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang perbankan, akhirnya OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads