Pantauan detikFinance di lokasi, Senin (28/11/2016), Nuryanto datang ditemani kuasa hukumnya dan langsung memasuki Gedung OJK dan diperiksa di lantai 16.
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya bagi Nuryanto. Nuryanto diperiksa oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, serta sejumlah pihak lainnya seperti dari Kementerian Koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diketahui, OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.
Kendati telah dilarang OJK, namun Kantor Pandawa Group yang terletak di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, nyatanya masih banyak didatangi orang-orang yang hendak menyimpan dananya.
Melihat adanya potensi yang dapat merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang perbankan, akhirnya OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. (drk/drk)











































