Kuasa hukum dari Pemimpin KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, yakni Andi Samsul Bahri mengatakan, selama ini KSP Pandawa Mandiri Group dan Pandawa Group merupakan dua pihak yang berbeda. Dirinya mengaku, KSP Pandawa Mandiri Group hanyalah sebagai koperasi simpan pinjam biasa, dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana.
Andi juga menjelaskan, dalam pemanggilan serta pemeriksaan kliennya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihasilkan, Nuryanto telah membuat surat pernyataan yang berisikan sejumlah hal terkait tentang kasus KSP Pandawa Group, maupun Pandawa Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Saya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016.
- Saya memberikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan, sejak tanggal 11 November 2016.
- KSP Pandawa Mandiri Group tidak pernah dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan bunga sebesar 10% per bulan kepada pihak manapun.
- Saya mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
- Berdasarkan hal tersebut saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui seluruh pernyataan ini, dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan saya, KSP Pandawa Mandiri Group, atau Pandawa Group yang menghimpun dana yang memberikan bunga sebagaimana tersebut di atas.











































