Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menjelaskan, tidak dicabutnya izin KSP Pandawa Mandiri Group lantaran lembaga tersebut masih berbentuk koperasi, dan itu merupakan kewenangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
"KSP Pandawa Mandiri Group merupakan kewenangan dari Kemenkop, jadi kita tidak mencabut izin usaha," terang Tongam usai memeriksa Pemimpin Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto di Kantor OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian izin tersebut juga dilakukan karena KSP Pandawa Mandiri Group berbeda dengan Pandawa Group. Dirinya menjelaskan, KSP Pandawa Mandiri Group tidak melakukan penghimpunan dana seperti yang dilakukan oleh Pandawa Group.
"OJK dan Satgas Waspada meminta kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus sesuai dengan ketentuan tentang perkoperasian. Salah satunya, tentang pemberian bunga 10% tidak ada di dalam KSP. Pemberitaan selama ini yang seolah-olah dana investor dialihkan ke KSP tidak benar," kata dia.
"Di Kementerian Koperasi, KSP hanya berikan pinjaman dengan bunga 15% per tiga bulan. Jadi enggak mungkin beri bunga simpanan 10% per bulan. Jumlah dana simpan pinjam KSP Mandiri Group sendiri sampai Rp 2,9 miliar, bukan Rp 500 miliar. Kalau Rp 500 miliar itu Pandawa Group, beda dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Maka itu tetap diizinkan," terangnya. (drk/drk)











































