Melihat adanya potensi yang dapat merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang perbankan, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group pada tanggal 11 November lalu.
Kendati telah dihentikan, namun masih saja banyak yang tergiur dengan iming-iming keuntungan tersebut dan tetap mencoba untuk mengikuti kegiatan investasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa sekitar tiga jam lamanya, Nuryanto yang datang dengan mengenakan serban berwarna putih itu akhirnya keluar dan melakukan konferensi pers ditemani dengan Kepala Satgas Waspada dan Kuasa Hukumnya Andi Samsul Bahri.
Di sana dijelaskan bahwa selama ini KSP Pandawa Mandiri Group dan Pandawa Group merupakan dua hal yang berbeda, sebab KSP Pandawa Mandiri Group tidak lah melakukan kegiatan penghimpunan dana seperti yang dilakukan Pandawa Group.
Oleh karenanya, OJK dan Satgas Waspada menghentikan kegiatan Pandawa Group, namun tidak dengan KSP Pandawa Mandiri Group.
Walau tidak banyak bicara dan sedikit lesu, namun Nuryanto yang hadir di sana tetap menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya selama ini di Pandawa Group bukan lah bentuk penghimpunan dana, melainkan hanya melakukan penitipan dana. Dirinya tidak mau disebut jika kegiatan tersebut sama dengan investasi.
"Saya bukan menghimpun (dana) tetapi mereka yang titip ke saya untuk dikembangkan menjadi usaha," ujar Nuryanto yang tampak lesu saat memberikan keterangan di kantor OJK, Jakarta, Kamis (28/11/2016).
Andi selaku pengacara Nuryanto juga menambahkan, kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pandawa Group telah dihentikan sejak 11 November lalu. Dirinya pun mengimbau supaya melaporkan kepada pihak berwajib, apabila ada yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan menggunakan nama Pandawa Group maupun nama Nuryanto.
"Berdasarkan hal tersebut saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui seluruh pernyataan ini, dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan saya, KSP Pandawa Mandiri Group, atau Pandawa Group yang menghimpun dana yang memberikan bunga sebagaimana tersebut di atas," ungkap Andi saat membacakan pernyataan yang dibuat oleh Nuryanto. (drk/drk)











































