Sisa Rp 500 Juta, Bos Pandawa Group Kembalikan Dana Nasabah Paling Lambat 1 Februari 2017

Sisa Rp 500 Juta, Bos Pandawa Group Kembalikan Dana Nasabah Paling Lambat 1 Februari 2017

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 28 Nov 2016 17:19 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali memanggil Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto. Pemanggilan Nuryanto untuk diperiksa terkait perkembangan kegiatan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menjelaskan, Nuryanto selaku pemimpin Pandawa Group telah bersifat kooperatif dengan peraturan dan imbauan untuk menghentikan kegiatan menghimpun dana yang dilakukan sejak tanggal 11 November lalu.

Dia mengatakan, Nuryanto telah bertanggung jawab atas pengembalian uang atau dana nasabah Pandawa Group. Dari pengakuan Nuryanto, Tongam menjelaskan, dari kurang lebih 1.000 nasabah dan total investasi sebesar Rp 500 miliar, Nuryanto telah mengembalikan sebagian besar dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Pak Nuryanto, yang outstanding saat ini tinggal 100 orang pemodal dengan dana yang belum dikembalikan Rp 500 juta. Sangat drastis pengembaliannya sejak rapat kemarin," ujar Tongam usai memeriksa Nuryanto di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dia menjelaskan, Nuryanto telah membuat surat pernyataan terkait hal tersebut. Dalam suratnya dituliskan, Nuryanto bakal mengembalikan dana nasabah paling lama atau jatuh tempo hingga 1 Februari 2017 mendatang.

Nuryanto mengatakan telah mengembalikan sebagian besar dana yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp 500 miliar. Pengembalian dana seluruhnya akan dilakukan pada saat jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.

"Dia (Nuryanto) telah membuat surat pernyataan, bakal membayar sisa dananya sampai 1 Februari 2017, tahun depan," tutur Tongam. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads