Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menjelaskan, Nuryanto selaku pemimpin Pandawa Group telah bersifat kooperatif dengan peraturan dan imbauan untuk menghentikan kegiatan menghimpun dana yang dilakukan sejak tanggal 11 November lalu.
Dia mengatakan, Nuryanto telah bertanggung jawab atas pengembalian uang atau dana nasabah Pandawa Group. Dari pengakuan Nuryanto, Tongam menjelaskan, dari kurang lebih 1.000 nasabah dan total investasi sebesar Rp 500 miliar, Nuryanto telah mengembalikan sebagian besar dana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Nuryanto telah membuat surat pernyataan terkait hal tersebut. Dalam suratnya dituliskan, Nuryanto bakal mengembalikan dana nasabah paling lama atau jatuh tempo hingga 1 Februari 2017 mendatang.
Nuryanto mengatakan telah mengembalikan sebagian besar dana yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp 500 miliar. Pengembalian dana seluruhnya akan dilakukan pada saat jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
"Dia (Nuryanto) telah membuat surat pernyataan, bakal membayar sisa dananya sampai 1 Februari 2017, tahun depan," tutur Tongam. (drk/drk)











































