2019, 30% Kartu Debit Wajib Pakai Chip dan PIN 6 Digit

2019, 30% Kartu Debit Wajib Pakai Chip dan PIN 6 Digit

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 16 Des 2016 21:19 WIB
2019, 30% Kartu Debit Wajib Pakai Chip dan PIN 6 Digit
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan pemasangan teknologi chip dan PIN 6 digit di kartu debit milik nasabah. Saat ini, kartu debit yang dikeluarkan bank masih menggunakan teknologi magnetic stripe dan masih ada beberapa kartu debit menggunakan 4 digit nomor PIN.

Pemasangan chip pada kartu debit akan dimulai pada tahun 2017 dan ditargetkan 30% kartu debit yang beredar sudah menggunakan teknologi chip dan PIN 6 digit di 2019.

"2019 30% sudah gunakan standar kartu nasional berbasis chip dan PIN 6 digit debit dan ATM. Sudah kita kerjasamakan dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia," jelas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny V Panggabean di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban pemasangan chip dan PIN 6 digit pada kartu debit untuk meningkatkan keamanan transaksi nasabah. Penggunaan teknologi chip pada kartu debit sudah banyak digunakan oleh negara lain untuk meminimalisir kerugian nasabah akibat tindakan yang tidak diinginkan.

"Dengan chip teknologinya tentu kalau negara lain terapkan, kita tidak terapkan fraud bisa bergeser. Artinya kita harus mengamankan nasabah dengan cara penggunaan metode chip" kata Enny.

Enny mengatakan, saat ini lebih dari 90% ATM sudah dapat membaca kartu debit berteknologi chip, sedangkan untuk mesin EDC belum banyak yang bisa melayani pembayaran kartu debit berteknologi chip.

Sedangkan untuk kartu bantuan sosial, BI masih mengizinkan untuk penggunaan magnetic stripe. Hal ini dikarenakan jumlah saldo untuk kartu bantuan sosial umumnya di bawah Rp 5 juta.

"Di bawah Rp 5 juta menggunakan magnetic stripe, misalnya bantuan sosial," tutup Enny. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads