"Hingga 15 Desember 2016, nominal realisasi dana repatriasi di Bank Mandiri mencapai Rp 7,732 triliun. Adapun, hingga saat ini Bank Mandiri telah menerima komitmen dana repatriasi hingga Rp 10 triliun," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada detikFinance, Minggu (18/12/2016).
Dia berharap, para Wajib Pajak (WP) yang telah berkomitmen melakukan repatriasi tersebut dapat merealisasikannya secepatnya, paling lambat pada akhir periode II tax amnesty yaitu 31 Desember 2016. Ia mengatakan, hampir seluruh dana repatriasi yang masuk dari luar negeri masih berada di perbankan dengan pilihan investasi dalam bentuk tabungan dan deposito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembayaran uang tebusan melalui Bank Mandiri mencapai Rp 14,6 triliun. Sementara itu, berdasarkan Data statistik Direktorat Jenderal Pajak mencatat, total harta yang dideklarasi sejak tax amnesty bergulir mulai Juli hingga 18 Desember pukul 14.00 WIB, hampir mencapai Rp 4.030 triliun.
Rinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 2.900 triliun, deklarasi luar negeri Rp 989 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun. Sedangkan untuk uang tebusan berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta yang disampaikan wajib pajak, mencapai Rp 97 triliun.
Uang tebusan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, orang pribadi UMKM, badan, serta badan UMKM. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi Rp 81,2 triliun. Wajib pajak badan non UMKM Rp 10,7 triliun.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 4,12 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp 264 miliar. Sedangkan total penerimaan negara yang masuk dari tax amnesty sejak bergulir mulai Juli 2016, mencapai Rp 101 triliun.
Data ini berdasarkan SSP atau Surat Setoran Pajak, yaitu tanda bukti setoran peserta tax amnesty ke bank yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. Rinciannya adalah, pembayaran uang tebusan Rp 97 triliun. Pembayaran bukti permulaan dan tunggakan masing-masing Rp 625 miliar dan Rp 3,06 triliun.
Saat ini, program tax amnesty berada di periode kedua yang berakhir pada Sabtu (31/12/2016). Di periode kedua ini berlaku tarif tebusan sebesar 3% bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri.
Tarif 3% ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di luar negeri dan membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi). Namun, jika hanya melaporkan saja tanpa repatriasi, tarif tebusan yang berlaku adalah 6%. (drk/drk)











































