OJK: Percepatan Proses Izin Investasi Dorong Ekonomi RI

OJK: Percepatan Proses Izin Investasi Dorong Ekonomi RI

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 19 Des 2016 11:36 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan berbagai sistem perizinan interkoneksi untuk dapat mempercepat dan membuat izin serta regulasi menjadi lebih efisien.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan, sejumlah sistem perizinan yang dikeluarkan OJK dibuat untuk dapat mendorong perekonomian RI menjadi lebih berkembang.

Tahun 2016, pertumbuhan ekonomi dunia 3,1%, di 2017 diprediksikan 3,4%. Indonesia tahun ini 4,7%, dan diprediksikan 2017 akan menjadi 5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertumbuhan demikian tidak terjadi cuma-cuma atau tanpa usaha, ini erat dengan upaya pemerintah dan otoritas terkait dalam rangka memberikan pelayanan kepada dunia usaha agar bisa berbisnis dan iklim baik, sehingga bisa membantu berkembang dengan baik," tutur dia di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Maka dari itu, kata Nurhaida, OJK berusaha untuk meluncurkan program atau sistem baru yang bisa meningkatkan layanan ke masyarakat utamanya di sektor jasa keuangan.

Dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Integrasi (SPRINT) yang dikeluarkan OJK, menjadi bagian dari OJK dalam mendukung upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan perizinan.

"Di level nasional pemerintah sudah berupaya sangat maksimal, dan hasilnya sangat baik, terkait peringkat Indonesia di EoDB (Ease of Doing Bussiness). Tahun 2015 peringkat 116, dan tahun 2016 menjadi 91. Itu pertumbuhan yang cukup signifikan," kata dia.

"Dengan SPRINT, proses perizinan akan dilakukan secara simultan, dan itu hanya melalui single window. Ini diharapkan meningkatkan pelayanan dan membantu pemerintah dalam perkembangan ekonomi," tuturnya

Diketahui, hingga saat ini setidaknya ada delapan jenis perizinan interkoneksi, yaitu perizinan bancassurance, perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, perizinan pendaftaran akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP), perizinan obligasi lembaga jasa keuangan (LJK), perizinan merger LJK, perizinan akuisisi LJK, perizinan konsolidasi LJK, dan perizinan go public LJK.

Dari delapan perizinan tersebut, OJK telah menyusun tiga dari delapan perizinan tersebut, yang dibuat menjadi program kerja untuk mengintegrasikan perizinan interkoneksi tersebut ke dalam suatu wadah virtual single window (dalam bentuk SPRINT), antara lain, SPRINT bancassurance, SPRINT penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, SPRINT pendaftaran akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads