Begini Skema Baru Penjualan Asuransi Bumiputera

Begini Skema Baru Penjualan Asuransi Bumiputera

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 28 Des 2016 22:18 WIB
Begini Skema Baru Penjualan Asuransi Bumiputera
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 memiliki cucu usaha, PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) dan PT Asuransi Jiwa Syariah (AJSB). Keduanya akan beroperasi di 2017 untuk menjalankan penjualan produk asuransi. Sedangkan AJBB, tidak lagi menerima nasabah baru hanya meneruskan pemegang polis dari sebelumnya.

"Melalui skema ini penjualan produk asuransi baru selanjutnya akan dilakukan PT AJB dan AJSB, sedangkan AJB Bumiputera hanya akan meneruskan memberikan pelayanan kepada pemegang polis yang sedang berjalan hingga klaimnya jatuh tempo," kata Koordinator Pengelola Statuer AJB Bumiputera, Didi Achdijat, di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).

Nantinya, yaitu AJB akan memberikan profit sharing dari penjualan asuransi kepada induk usaha sebanyak 40%. Hal itu terus berlangsung selama 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AJB juga akan bertindak sebagai administrator klaim dan premi dari AJBB dengan model kerja sama profit sharing sebesar 40% dalam jangka waktu minimal 12 tahun," ujarnya.

Saat ini total klaim yang harus dibayarkan AJBB Rp 5,3 triliun per tahun, sementara premi tahun ini hanya Rp 3,8 triliun. Sementara tahun depan diperkirakan AJBB mendapatkan premi sebesar Rp 2,4 triliun karena ada beberapa pemegang polis lama AJBB yang telah menyelesaikan program asuransinya. Sedangkan klaim tahun depan yang harus dibayarkan diperkirakan berkisar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun.

Seperti diketahui, pengusaha nasional, Erick Thohir, menyuntikan dana Rp 2 triliun kepada PT AJB. Suntikan ini membuat PT AJB bisa terbebas dari masalah keuangan.

"Kalau investor Konsorsium Pak Erick Thohir sudah MoU minggu lalu. Investor yang sekarang masuk langsung ke PT AJB, sebesar Rp 2 triliun itu langsung disetor ke PT AJB," kata Didi

Modal tersebut diperkirakan akan masuk Maret 2017, sementara AJB sendiri sudah mendapat izin dari OJK dan akan mulai beroperasi pada Januari mendatang. Dengan suntikan dana tersebut diharapkan dapat membantu induk usaha AJB Bumiputera untuk memenuhi kewajibannya membayar klaim yang jatuh tempo pada tahun 2017. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads