JP Morgan Tak Boleh Lagi Terima Uang Tebusan Tax Amnesty

JP Morgan Tak Boleh Lagi Terima Uang Tebusan Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 02 Jan 2017 16:15 WIB
Foto: Dok. Reuters
Jakarta - JP Morgan Chase Bank tidak diperbolehkan lagi menerima uang tebusan dari wajib pajak untuk program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini seiring dengan putusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengakhiri hubungan kerjasama dengan JP Morgan per 1 Januari 2017.

"Iya, JP Morgan tidak lagi menjadi bank persepsi," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Senin (2/1/2017).

Program tax amnesty masih menyisakan satu periode terakhir, yakni hingga 31 Maret 2017. Hestu menyarankan kepada wajib pajak agar tidak lagi menyetorkan uang tebusan lewat bank tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (uang tebusan tidak bisa melalui JP Morgan lagi)," tegas Hestu.

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 tentang penetapan bank persepsi ada 77 bank yang menjadi penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak. Dengan dikeluarkannya JP Morgan, berarti hanya tersisa 76 bank.



(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads