"Iya, JP Morgan tidak lagi menjadi bank persepsi," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Senin (2/1/2017).
Program tax amnesty masih menyisakan satu periode terakhir, yakni hingga 31 Maret 2017. Hestu menyarankan kepada wajib pajak agar tidak lagi menyetorkan uang tebusan lewat bank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 tentang penetapan bank persepsi ada 77 bank yang menjadi penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak. Dengan dikeluarkannya JP Morgan, berarti hanya tersisa 76 bank.
(mkl/ang)