"Harusnya tidak," kata Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Kehilangan JP Morgan, pemerintah masih memiliki 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN) dan 22 peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kemudian untuk bank persepsi dari program pengampunan pajak masih tersedia 76 bank lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bank persepsi, seharusnya JPMorgan masih bisa menjalankan fungsinya dalam kurun waktu tiga bulan mendatang. Akan tetapi per 1 Januari 2017, Ditjen Perbendaharaan telah mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan JPMorgan dari daftar bank persepsi.
"Bank persepsi kan masih banyak yang lain," terang Robert. (mkl/ang)