Keputusan tersebut diambil pasca riset JP Morgan berjudul 'Trump Forces Tactical Changes' pada 13 November 2016 dianggap mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
"Imbasnya kepada klien kami tidak besar, dan kami masih berhubungan dengan Kementerian Keuangan terkait masalah ini," kata juru bicara JPMorgan dalam email yang diterima Reuters dikutip detikFinance, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Ditjen PPR), melakukan pemutakhiran daftar Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) dan Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016.
JPMorgan terakhir kali mengikuti lelang SUN pada 8 November 2016 untuk seri SPN03170209 dan SPN12171109 dengan target indikatif Rp 10 triliun dan maksimal Rp 15 triliun. Selanjutnya JPMorgan juga kehilangan posisinya khusus untuk penerbitan Global Bond.
Kemudian JPMorgan tidak termasuk dalam daftar bank persepsi untuk penerimaan pajak atas program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pemerintah merasa selama ini JPMorgan mempermainkan Indonesia. Pemerintah sudah memberi peringatan, tapi JPMorgan dianggap melakukan hal yang sama berulang kali.
Bagaimana JPMorgan mempermainkan pemerintah? Lihat di berita ini.
(ang/hns)