Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal BPJS Kesehatan.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis (12/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, suntikan modal untuk BPJS Kesehatan dibahas dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR pada 12 Oktober 2016. Dalam rapat itu, DPR menyepakati suntikan modal untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,8 triliun. (hns/wdl)











































