Jokowi Suntik Modal Rp 6,8 T ke BPJS Kesehatan

Jokowi Suntik Modal Rp 6,8 T ke BPJS Kesehatan

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 11:06 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Pemerintah menyuntik modal ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya untuk menjaga kelangsungan program jaminan sosial kesehatan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal BPJS Kesehatan.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis (12/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suntikan modal ke BPJS Kesehatan bersumber dari APBN 2016, dan digunakan untuk menambah aset bersih dana jaminan sosial kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP ini pada 29 Desember 2016, dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Sebelumnya, suntikan modal untuk BPJS Kesehatan dibahas dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR pada 12 Oktober 2016. Dalam rapat itu, DPR menyepakati suntikan modal untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,8 triliun. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads