Salah satu langkah preventif yang dilakukan OJK adalah memperkenalkan produk-produk dan layanan jasa keuangan yang dapat menjadi sarana investasi yang aman sekaligus menguntungkan bagi masyarakat.
OJK juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan edukasi dan iklan layanan masyarakat terkait investasi bodong. OJK juga rutin melakukan sosialisasi di berbagai daerah yang terdampak praktik investasi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hingga saat ini OJK juga sudah memblokir beberapa situs yagn bermuatan penawaran kegiatan investasi bodong. "Sudah memblokir situs-situs bermuatan penawaran investasi tak berizin," tutur Titu.
OJK juga menggandeng 7 lembaga terkait untuk mencegah kegiatan investasi bodong, mulai dari Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Koordinasi antar lembaga ini dilakukan dengan rutin menggelar pertemuan untuk mencegah praktik investasi bodong di Indonesia.
"Sekarang ada 7 lembaga di bawah koordinasi OJK termasuk OJK ada 7, ada kejaksaan, kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kemenkop UKM, Kemenkominfo, dan BKPM yang intens lakukan pertemuan berkala," tutup Titu. (mkj/mkj)