Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso. Kenaikan dana santunan ini sendiri akan menggunakan anggaran sisa hasil usaha yang diperoleh Jasa Raharja. Sehingga meski ada kenaikan dana santunan, tidak dibebankan kepada biaya iuran atau premi kepada penumpang.
"Polis enggak naik. Itu tidak akan menggerus keuntungan, karena itu (dananya) sebenarnya hanya sisa kelebihan hasil usaha. Sisa usaha kan dalam UU boleh diambil lagi kok," katanya saat ditemui di Gedung Jakarta Railway Center, Jakarta, Senin (23/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menunggu April atau Juni, masih kemungkinan. Tapi kami sudah ajukan ke Kementerian Keuangan. Yang penting beban masyarakat enggak nambah saja," tutur dia.
Jasa Raharja sendiri melakukan ini demi perbaikan layanan kepada penumpang. Seiring dengan hal tersebut, hari ini Jasa Raharja kembali melakukan perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), tentang asuransi wajib kecelakaan penumpang dan angkutan barang.
Kerjasama dengan asuransi Jasa Raharja sendiri telah berlangsung sejak tahun 1964 sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta, sedangkan kecelakaan udara sebesar Rp 50 juta.
Adapun premi untuk kendaraan umum, angkutan penyeberangan laut, maupun angkutan udara serta kereta api dimulai dari Rp 60 perpenumpang untuk angkutan umum hingga Rp 5.000 untuk penumpang angkutan udara selama ini.
(mkj/mkj)