Kerja sama ini bertujuan untuk mengajak seluruh pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan Kemnaker dan Kemendes. Ini juga merupakan bagian dari misi BPJS Ketenagakerjaan, yakni Universal Coverage yang menjangkau seluruh angkatan tenaga kerja di Indonesia terjamin oleh jaminan sosial.
Penandatanganan Mou ini dilakukan di Kantor Kemendes dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga terdapat sekitar 170.000 tenaga kerja pendukung yang ada pada 14.686 unit Badan Usaha Milik (BUM) desa, yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Sehingga jika ditotal, maka ada potensi tambahan 200 ribu anggota BPJS Ketenagakerjaan dari kerja sama ini.
"Jadi potensi dari kerja sama ini sekitar 200 ribu peserta. Kami berharap seluruh lembaga-lembaga mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya ke sistem jaminan ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Kantor Kemendes, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Adapun perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemnaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN. Semoga Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan", tukas Agus. (dna/dna)











































