Gandeng Ombudsman, OJK Harap Tak Ada Lagi Warga Tertipu Investasi Bodong

Gandeng Ombudsman, OJK Harap Tak Ada Lagi Warga Tertipu Investasi Bodong

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 27 Jan 2017 18:41 WIB
Gandeng Ombudsman, OJK Harap Tak Ada Lagi Warga Tertipu Investasi Bodong
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.

"Kami sangat menyambut baik MoU ini. Kami harap nanti bisa jadi landasan bagi kami untuk bersinergi dukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Muliaman juga menjelaskan beberapa langkah inisiatif OJK dalam melakukan edukasi dalam sektor keuangan. Perlunya pemahaman akan produk keuangan alias literasi keuangan dianggap penting agar masyarakat tidak mudah terjebak ke dalam modus investasi bodong.

"Edukasi keuangan OJK 4 tahun ini cukup masih dan berkesinambungan di seluruh lapisan masyarakat dengan kenaikan melek keuangan masyarakat akan terus meningkat. Sehingga masyarakat tidak tertipu tawaran investasi bodong," kata Muliaman.

OJK juga membuka layanan konsumen dengan adanya call center. Lewat fasilitas ini, masyarakat bisa mencari tahu mengenai produk keuangan sebelum menaruh dananya.

"Tersedianya layanan konsumen OJK yang terintegrasi, kami punya call center," ujar Muliaman. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads