Demikianlah keretangan tertulis dari Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK) yang dikutip detikFinance, Rabu (8/2/2017). Posisi tersebut diincar oleh 25 orang dari total para pendaftar.
Berikut komposisinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Ketua Komite Etik: 15 orang
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: 12 orang
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: 17 orang
Anggota Dewan Komisioner OJK Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank: 11 orang
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Ketua Dewan Audit: 12 orang
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: 25 orang
Baca juga: Pantaskah Politisi Jadi Bos OJK?
Para calon yang sudah lulus seleksi akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Keputusan pansel bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Diketahui, Pansel ini beranggotakan 9 orang, yang terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia (BI), serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
(mkj/mca)