Saat ini, BI mencatat ada 612 money changer yang belum memiliki izin usaha. Diwajibkannya money changer untuk mengantongi izin dari BI karena rawan dijadikan tempat pencucian uang atau money laundering, narkotika, hingga terorisme.
Money changer yang ingin mendapatkan izin dari BI utamanya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Kepemilikan saham money changer juga sepenuhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUPVA harus memiliki badan hukum berbentuk PT," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean dalam Pelatihan Wartawan di Crowne Plaza, Bandung, Sabtu (18/2/2017).
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan money changer ke BI, antara lain fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar badan hukum PT, fotokopi pengesahan badan hukum dari otoritas yang berwenang, fotokopi surat keterangan domisili usaha.
Selanjutnya, pemilik money changer juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi NPWP, struktur organisasi, fotokopi rekening koran dari giro, tabungan, atau bilyet deposito atas nama perusahaan, laporan keuangan perusahaan, dan surat keterangan fiskal satu tahun terakhir.
"Kita berikan kesempatan sampai 7 April 2017," kata Eni.
Baca juga: BI: 612 Money Changer Diberi Waktu Urus Izin Hingga 7 April
Money changer yang ingin mendapatkan izinnya juga perlu memiliki modal disetor minimal Rp 250 juta di DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Badung (Bali) dan Kota Batam. Sedangkan Rp 100 juta untuk di luar wilayah tersebut. (hns/hns)











































