Isi recovery plan meliputi bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan.
"Akhir tahun target waktunya. Di aturannya sampai 31 Desember 2017, aturan formalnya sedang kita siapkan," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Menara Radius Prawiro Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahun setelah UU PPKSK keluar wajib kita keluarkan itu. Sebelum April 2017," kata Nelson.
Untuk memperkuat UU PPKSK, delapan aturan terkait bank sistemik akan dirilis oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Khusus OJK, sedikitnya bakal diterbitkan tiga aturan, salah satunya kewajiban bank sistemik untuk menyiapkan rencana aksi atau recovery plan.
"Aturan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) sudah ada, profil risiko, kemudian ada tambahan untuk tertentu termasuk SIB (Systemically Important Bank), CCB (Countercyclical Buffer) dengan countercyclical," tutup Nelson. (mkj/mkj)











































