OJK Minta 12 Bank Sistemik Siapkan Antisipasi Krisis

OJK Minta 12 Bank Sistemik Siapkan Antisipasi Krisis

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 27 Feb 2017 14:07 WIB
OJK Minta 12 Bank Sistemik Siapkan Antisipasi Krisis
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada 12 bank sistemik untuk membuat recovery plan hingga akhir tahun ini. Recovery plan yang dimaksud adalah rencana yang harus disusun oleh bank-bank yang termasuk dalam kategori domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik.

Isi recovery plan meliputi bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan.

"Akhir tahun target waktunya. Di aturannya sampai 31 Desember 2017, aturan formalnya sedang kita siapkan," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Menara Radius Prawiro Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dari sisi permodalan, bank yang masuk ke dalam kategori bank sistemik sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Di sisi lain, OJK tengah menyiapkan aturan lanjutan dari UU PPKSK yang bakal dirilis April 2017 mendatang.

"Setahun setelah UU PPKSK keluar wajib kita keluarkan itu. Sebelum April 2017," kata Nelson.

Untuk memperkuat UU PPKSK, delapan aturan terkait bank sistemik akan dirilis oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Khusus OJK, sedikitnya bakal diterbitkan tiga aturan, salah satunya kewajiban bank sistemik untuk menyiapkan rencana aksi atau recovery plan.

"Aturan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) sudah ada, profil risiko, kemudian ada tambahan untuk tertentu termasuk SIB (Systemically Important Bank), CCB (Countercyclical Buffer) dengan countercyclical," tutup Nelson. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads