Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai Anggota Pansel DK OJK, Darmin Nasution mengatakan, proses wawancara akan berkembang dan tidak hanya seputar makalah yang dibuat.
"Kami wawancara dan diskusi dengan masing-masing dan kita mau mengkroscek semua yang mereka jelaskan, semua yang mereka janjikan, semua yang mereka tulis dalam makalah, dalam seleksi tahap berikutnya," kata Darmin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menuturkan, waktu yang disediakan Pansel DK OJK pada tahap IV atau wawancara adalah sekitar 45 menit sampai 60 menit. Untuk proses wawancara, kata Darmin, tidak hanya seputar makalah yang telah dipresentasikan, melainkan berkembang.
"Pasti berkembang, kita pastikan mengenai apa saja yang mereka sampaikan selama ini pada waktu mendaftar, termasuk rekam jejaknya, termasuk makalah yang dia buat, di mana dia mengatakan bagaimana analisa dia mengenai keuangan, apa yang mau dia lakukan, bagaimana visi mereka kedepan," tambahnya.
Jikalau ada yang terpilih dan harus mengundurkan diri dari profesi atau jabatan sebelumnya, Darmin memastikan sudah diatur dalam aturan penyeleksian DK OJK.
"Itu semua sudah diatur di UU dengan sangat ketat. Kita tidak bisa bergeser, kalau kita bilang tanggal 13 itu karena UU menyebutnya sekian hari harus ini, sekian hari selesai itu. Jadi kita tidak bergeser seharipun dari apa yang diatur dalam UU," tegasnya. (mkj/mkj)











































