Perubahan aturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro berlaku efektif per 1 April 2017 mendatang. Aturan terdahulu mengenai pembayaran menggunakan bilyet giro diatur dalam Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Selanjutnya, aturan ini dicabut dan diganti menjadi Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016.
Selain itu, juga ada aturan terkait lainnya yakni PBI Nomor 8/29/pbi/2006 tentang daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tujuan dari penyempurnaan peraturan salah satunya untuk meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pengguna bilyet giro.
Perubahan aturan terhadap PBI bilyet giro yang baru dan yang lama, antara lain perubahan masa berlaku yang tadinya selama 70 hari+6 bulan menjadi 70 hari saja.
"Ketentuan baru masa berlaku hanya 70 hari," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Dyah Virgoana Gandhi di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Perubahan kedua tercermin dalam peningkatan syarat formal dengan mewajibkan adanya tanda tangan basah penarik, tanggal penarikan, dan tanggal efektif. Selain itu, bilyet giro yang dulunya bisa diserahkan oleh pihak lain selain penerima, kini harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasa.
Syarat formal yang dulunya bisa diisi oleh pihak lain, kini harus diisi oleh penarik saat penerbitan bilyet giro. Kemudian, jumlah koreksi paling banyak dilakukan tiga kali, kecuali untk kolom tanda tangan.
"Syarat formal bilyet giro yang tadinya wajib menyertakan tempat dan tanggal penarikan, kini hanya tanggal penarikan," tutur Dyah.
Adapun terjadinya penyalahgunaan menjadi latar belakang disempurnakan aturan ini, misalnya adanya pemalsuan bilyet giro dengan mengubah nomor rekening dan jumlah nominalnya.
Per 1 April 2017 mendatang, pemindahbukuan bilyet giro di atas Rp 500 juta diproses secara bilateral antar bank. (mkj/mkj)