Ini tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Meski sudah diterbitkan sekarang, namun aturan baru berlaku efektif pada Juli 2017.
"Mulai efektif 1 Juli 2017, kenapa? Karena kami akan berikan ruang penyesuaian bagi pelaku pasar," ungkap Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah dalam acara bincang-bincang di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perbankan, fungsi sertifikat deposito sama halnya dengan tabungan, giro dan deposito. Di mana tujuannya adalah untuk menambah likuiditas perbankan. Namun sertifikat deposito lebih efisien dari segi biaya dibandingkan produk lainnya, profil pendanaan perbankan menjadi lebih baik dan turut memperkaya kurva imbal hasil (term structure) yang mendukung transmisi kebijakan moneter
Instrumen ini berkembang cukup pesat, walaupun tadinya belum diatur secara spesifik. Tercatat hingga Maret 2017, outstanding transaksi NCD sebesar Rp 20,25 triliun, di mana sejak 2014 telah ada 16 bank yang telah menerbitkan, baik BUMN, swasta, asing maupun BPD dengan tenor rata-rata satu tahun dan paling lama selama 3 tahun. Penerbitan itu berasal dari perbankan dengan 92%, 6% berasal dari dana pensiun, serta 2% lainnya.
BI, pada perannya melakukan pengawasan. Maka, lewat PBI tersebut diatur beberapa aspek, antara lain kriteria Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang.
Pengawasan yang dilakukan BI bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para pelaku transaksi tersebut. Sehingga transaksi sertifikat deposito bisa berkembang menjadi lebih pesat.
"Melalui PBI sertifikat deposito ini mengejewantahkan peran BI. Karena mengatur sejumlah aspek mengenai NCD ini. Aturan ini juga untuk mitigasi risiko sistemik di pasar uang," jelas Nanang.
Mekanisme Transaksi Sertifikat Deposito
Transaksi sertifikat deposit dilakukan secara langsung atau melalui perantara pelaksana transaksi, penyelesaian transaksi sertifikat deposito harus dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah transaksi, adapun perhitung harga transaksi sertifikat deposito menggunakan konvensi perhitungan hari yaitu actual dibagi 360, sedangkan penghitungan harga dalam transaksi sertifikat deposito dapat mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku secara umum di pasar.
Dalam melakukan transaksi, kata Nanang, bagi bank yang menerbitkan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang wajib memperoleh izin dari BI. Perusahaan efek dan perusahaan pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito wajib memperoleh izin dari BI.
Lalu kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang wajib memperoleh izin dari BI. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan di atur dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG).
Bank dan perusahaan efek yang melakukan transaksi NCD untuk kepentingan sendiri dan/atau yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito nasabah wajib menyampaikan laporan transaksi secara periodik kepada Bank Indonesia.
Lalu, perusahaan pialang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito nasabah wajib menyampaikan laporan transaksi nasabahnya secara periodik kepada Bank Indonesia. Lalu, Lembaga Penyimpanan dan Penatausahaan (LPP) yang ditunjuk Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan atas penatausahaan sertifikat deposito secara periodik kepada Bank Indonesia. (mkj/mkj)